• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah semua kegiatan usaha dapat dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)?

Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dilakukan di kawasan ekonomi khusus, Bidang Usaha tersebut menjadi Bidang Usaha Terbuka kecuali Bidang Usaha yang dialokasikan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.