Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 83 ayat 3 Orang asing sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria, yaitu:
- sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau
- sebagai pemegang saham dan tidak sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.