• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang membedakan antara PMA dan PMDN?

Pasal 6 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 2007 bahwa Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.