• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Usaha apa saja yang termasuk ke dalam PMDN?

Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 bahwa Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.