• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah pelaku usaha yang berlokasi di Kawasan Industri wajib mengurus dokumen lingkungan (UKL-UPL)?

Dalam hal lokasi usaha berada di Kawasan Industri dan/atau KEK, kewajiban dokumen lingkungan yang harus dibuat oleh Pelaku Usaha adalah berupa RKL Rinci dan RPL Rinci. Pasal 31 ayat 11 Perban 4/2021


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.