Dalam hal lokasi usaha berada di Kawasan Industri dan/atau KEK, kewajiban dokumen lingkungan yang harus dibuat oleh Pelaku Usaha adalah berupa RKL Rinci dan RPL Rinci. Pasal 31 ayat 11 Perban 4/2021
Apakah pelaku usaha yang berlokasi di Kawasan Industri wajib mengurus dokumen lingkungan (UKL-UPL)?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 105