Sekiranya Yayasan yang didirikan bersifat komersial dan membutuhkan perizinan sebagaimana diatur di PP 5/2020 maka yayasan tersebut perlu mengajukan perizinan berusaha di OSS. Namun, bila Yayasan yang didirikan tidak beroperasi komersial, maka tidak perlu mengajukan perizinan via OSS.