• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah yayasan perlu mengajukan perizinan via OSS?

Sekiranya Yayasan yang didirikan bersifat komersial dan membutuhkan perizinan sebagaimana diatur di PP 5/2020 maka yayasan tersebut perlu mengajukan perizinan berusaha di OSS. Namun, bila Yayasan yang didirikan tidak beroperasi komersial, maka tidak perlu mengajukan perizinan via OSS.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.