• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana Penjelasan Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021, bahwa Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas Perseroan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 orang, apakah Perseroan yang d

PP 8/2021 tentang modal perseroan. Perseroan untuk saat ini, ini adalah bentuk kemudahannya. Sebelumnya, PT harus 1 orang atau lebih dan harus ada notaris. Kalau untuk perseroan perseorangan itu tidak harus lagi. Perseroan perseorangan ada 2, bisa lebih dari 1 orang ataupun hanya 1 orang. Keduanya tidak lagi memerlukan akta notaris, perseroan yang UMKM. Di luar itu tetap perseoran yang biasa, PT harus didaftarkan melalui notaris baru dimasukkan ke dalam data AHU. Kalau untuk perseroan perseorangan cukup melalui pernyataan pendirian. Nanti di situ ada pernyataan pendirian yang didaftarkan langsung ke dalam sistem data AHU. Nanti OSS tinggal mengambil data AHU untuk data perusahaan PT.Terkait skala usaha, yang diberikan kemudahan adalah UMKM. Di luar itu tetap berlaku ketentuan yang umum termasuk PT-nya. UMKM skalanya sampai menengah, batasannya < Rp 10milyar.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.