• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dimana posisi PBG dan SLF dalam proses OSS RBA? dimana pada paparan hanya terlihat Perizinan Lingkungan, sedangkan PBG dan SLF merupakan persyaratan dasar PB RBA.

Persetujuan Lingkungan itu terintegrasi dengan perizinan berusahanya. Untuk PBG (yang dulu dikenal IMB) dan SLF itu tetap harus dipenuhi oleh pelaku usaha, tetapi tidak lagi menjadi syarat dalam penerbitan perizinan berusaha karena itu yang selama ini menjadi polemik. Kalau diperhatikan, ketika OSS yang sekarang, apabila IMB ataupun SLF belum ada, berarti NIBnya tidak bisa terbit ataupun izin usahanya tidak bisa efektif. Jadi menjadi interlock dari penerbitan perizinan berusaha. Karena kita sudah memitigasi hal-hal tersebut dengan risiko-risiko yang ada sehingga PBG tetap menjadi kewajiban yang harus dimiliki oleh pelaku usaha pada saat pemanfaatan itu akan dilakukan, misalnya ketika dia akan membangun maka dia harus memiliki IMB pembangunan gedung, ketika dia akan melakukan operasional berarti dia harus sudah memiliki SLF ketika bangunan itu sudah jadi. Jadi tetap menjadi persyaratan/kewajiban bagi pelaku usaha tetapi tidak menjadi persayaratan yang dapat menjadi hambatan dalam penerbitan perizinan berusaha.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.