Sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, untuk PMA modal disetor/ditempatkan minimal Rp. 10M, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Berapa modal yang harus disetor dan ditempatkan untuk perusahaan asing ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 320