• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berapa modal yang harus disetor dan ditempatkan untuk perusahaan asing ?

Sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, untuk PMA modal disetor/ditempatkan minimal Rp. 10M, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.