Sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas diberikan kepada:
- orang asing sebagai pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan; dan
- orang asing sebagai pemegang saham yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan.
Orang asing sebagai pemegang saham harus memenuhi kriteria, yaitu:
- sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau
- sebagai pemegang saham dan tidak sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.