• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah NPWP dapat diproses melalui OSS?

Sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik.

Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:

  1. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atau
  2. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.