Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Peraturan apa yang menjadi referensi untuk pemenuhan komitmen Usaha Pariwisata Alam (IUPJWA dan IUPSWA)?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 130