• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berapa lama Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan?

Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 bahwa Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.