Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap diberikan kepada:
- orang asing sebagai pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan; dan
- orang asing sebagai pemegang saham yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan.
Orang asing sebagai pemegang saham harus memenuhi kriteria, yaitu:
- sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau
- sebagai pemegang saham dan tidak sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.