Berdasarkan Pasal 1 Nomor 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Standar adalah perizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha