• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pada kapasitas pembangkit tenaga listrik berapa perusahaan wajib memiliki Izin Operasi?

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2019 bahwa Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan Izin Operasi.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.