Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2019 bahwa Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan Izin Operasi.
Pada kapasitas pembangkit tenaga listrik berapa perusahaan wajib memiliki Izin Operasi?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 136