Tidak ada format khusus untuk dokumen yang dipersyaratkan. Namun, setidaknya dokumen-dokumen tersebut mencakup:
- Surat penunjukan (Letter of Appointment): siapa yang menunjuk, siapa yang ditunjuk, dan jangka waktu penunjukan
- Surat Permohonan (Letter of Intent): kegiatan kantor perwakilan dengan tidak terlepas dari ketentuan atau batasan sebagaimana diatur di dalam PerBKPM No. 4 Tahun 2021.
- Surat Keterangan (Letter of Reference): data-data principal company yang dimaksud.