Ya, untuk perluasan usaha mohon mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu nilai investasi harus lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai tanah dan bangunan.
Jika pada izin perluasan (berada di lokasi yang sama dengan izin usaha sebelumnya) investasi kurang dari 10 Milyar sesuai ketentuan minimum nilai investasi PMA, sementara secara keseluruhan perusahaan sudah melebihi nilai investasi yang dipersyaratkan, ap
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 91