• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jika pada izin perluasan (berada di lokasi yang sama dengan izin usaha sebelumnya) investasi kurang dari 10 Milyar sesuai ketentuan minimum nilai investasi PMA, sementara secara keseluruhan perusahaan sudah melebihi nilai investasi yang dipersyaratkan, ap

Ya, untuk perluasan usaha mohon mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu nilai investasi harus lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai tanah dan bangunan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.