• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah bisa membuat izin lokasi di OSS untuk lokasi yang tahun depan akan kami tempati?

Bisa. Data yang dimasukkan adalah sebagai data Pengembangan Usaha. Tapi mohon dipastikan bahwa atas Izin Lokasi yang telah terbit dengan komitmen dari OSS, sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019, Pelaku Usaha wajib menyampaikan persyaratan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari  


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.