• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah semua kegiatan usaha butuh KBLI?

Mengacu kepada definisi sebagaimana penjelasan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2007 bahwa Maksud dan Tujuan merupakan usaha pokok Perseroan, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha yang perlu KBLI adalah kegiatan yang merupakan usaha utama.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.