Perizinan berusaha pada sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk perbankan dan non-perbankan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau BI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apakah perizinan sektor keuangan (perbankan dan non-perbankan) berada di bawah kewenangan BKPM ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 102