• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah PMA boleh berbentuk CV atau bukan badan hukum?

Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 5 ayat 2 berbunyi Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.