Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 5 ayat 2 berbunyi Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia
Apakah PMA boleh berbentuk CV atau bukan badan hukum?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 193