• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Cakupan apa saja yang dapat diperoleh dari Fasilitas bea masuk atas impor?

Berdasarkan Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 Pasal 67 Ayat 1 bahwa Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mencakup fasilitas: a.pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang untuk pembangunan atau pengembangan industri; b.pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri; c.pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industripembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum; d.pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya(KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara(PKP2B);


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.