Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui website oss dan melakukan pemilihan pada menu fasilitas untuk memilih jenis fasilitas yang akan diajukan, langkah selanjutnya melakukan upload dokumen persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku, setelah itu permohonan akan terkirim dan dilakukan verifikasi oleh kementerian/Lembaga sesuai kewenangan dan akan diterbitkan Surat Keputusan Fasilitas apabila telah memenuhi persyaratan.