Kajen, 20 September 2022
Dalam rangka penilaian evaluasi kinerja pelayanan publik tahun 2022, dilakukan DESK Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap Dpmptsp Kabupaten Pekalongan oleh Kementerian PAN RB dan juga Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam DESK ada beberapa yang harus diperbaiki sebagai bukti dukung penilaian.
Perbaikan bukti dukung untuk segera diserahkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak DESK Evaluasi.
Diharapkan penilaian tahun ini, Dpmptsp Kabupaten Pekalongan mengalami peningkatan, dari A- (Sangat Baik) menjadi A (Pelayanan Prima).