Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang memiliki tugas dan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama yang terjadi di antara pihak-pihak yang beragama Islam. Lingkup kewenangannya meliputi perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah yang dilandaskan pada hukum Islam. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
More Information
Polres Pekalongan
Jl. Teuku Umar No. 9 Kajen, Kab. Pekalongan
https://pa-kajen.go.id ~ Phone : 0285 381919