Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) dan Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) adalah dua entitas yang saling terkait dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor. UPPD adalah unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang bertugas mengelola pendapatan daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor, sedangkan Samsat adalah sistem layanan terpadu yang menghimpun berbagai instansi terkait dalam satu lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus urusan pajak kendaraan.
Samsat berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan pajak kendaraan, mempercepat proses administrasi pajak kendaraan, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Samsat berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan pajak kendaraan, mempercepat proses administrasi pajak kendaraan, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Berikut adalah layanan UPPD SAMSAT Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan :
1. Pelayanan perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor wilayah Provinsi Jawa Tengah.
2. Informasi mengenai perpajakan dan mutasi kendaraan.
Persyaratan Perpanjangan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor :
1. STNK Asli
2. KTP Asli / SIM Asli yang masih berlaku
More Information
UPPD SAMSAT Kabupaten Pekalongan
Jl. Raya Karanganyar, Karangsari, Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan
Phone : 0851 3451 8292