Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk seluruh pekerja baik pekerja formal dan pekerja non-formal.
Berikut adalah layanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan :
1. Informasi terkait dengan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
2. Informasi pendaftaran Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah(BPU)
3. Informasi terkait seluruh program BPJS Ketenagakerjaan
2. Informasi pendaftaran Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah(BPU)
3. Informasi terkait seluruh program BPJS Ketenagakerjaan
4. Pendaftaran peserta PU dan peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan
Persyaratan Pendaftaran PU BPJS Ketenagakerjaan :
1. NIB
2. KTP Pekerja
3. KTP Pemilik Usaha / Perusahaan
4. Kartu Keluarga Pekerja
5. Kartu Keluarga Pemilik Usaha / Perusahaan
6. NPWP Perusahaan / Pemilik Usaha
Persyaratan Pendaftaran BPU BPJS Ketenagakerjaan :
1. KTP Pekerja
2. Nomor Handphone
Persyaratan Klaim JHT PU BPJS Ketenagakerjaan :
1. KTP Pekerja
2. Kartu Peserta Fisik/Digital
3. Rekening Aktif
4. Bukti Kerja/Paklaring