• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan. Dinas ini berfungsi untuk merumusan kebijakan, mengkoordinasi dan melaksanaan kebijakan, memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan di bidang pengelolaan sumber daya air, bidang cipta karya, bidang bina marga, serta bidang tata ruang dan pertanahan.

 

Layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan adalah :

 1. Pelayanan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) / SLF (setifikat Laik Fungsi)

 

Persyaratan :

1. PBG Fungsi Bangunan Gedung Eksisting
2. PBG Fungsi Bangunan Kolektif
3. PBG Fungsi Campuran
4. PBG Fungsi Hunian Kompleksitas Sederhana
5. PBG Fungsi Hunian Kompleksitas Tidak Sederhana
6. PBG Fungsi Kepentingan Umum
7. PBG Fungsi Mengubah Memperluas Mengurangi dan Merawat
8. PBG Fungsi Prasarana Bangunan Gedung

 

More Information

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan

Jl. Singosari No. 1, Nyamok, Kec. Kajen, Kab. Pekalongan

https://dputaru.pekalongankab.go.id ~ Phone : 0285 381710


Back to Category

Date

06 May 2025

Categories

instansi_daerah
© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.