Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan. Dinas ini berfungsi untuk merumusan kebijakan, mengkoordinasi dan melaksanaan kebijakan, memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan di bidang pengelolaan sumber daya air, bidang cipta karya, bidang bina marga, serta bidang tata ruang dan pertanahan.
Layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan adalah :
1. Pelayanan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) / SLF (setifikat Laik Fungsi)
Persyaratan :
1. PBG Fungsi Bangunan Gedung Eksisting
2. PBG Fungsi Bangunan Kolektif
3. PBG Fungsi Campuran
4. PBG Fungsi Hunian Kompleksitas Sederhana
5. PBG Fungsi Hunian Kompleksitas Tidak Sederhana
6. PBG Fungsi Kepentingan Umum
7. PBG Fungsi Mengubah Memperluas Mengurangi dan Merawat
8. PBG Fungsi Prasarana Bangunan Gedung
More Information
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan
Jl. Singosari No. 1, Nyamok, Kec. Kajen, Kab. Pekalongan
https://dputaru.pekalongankab.go.id ~ Phone : 0285 381710