• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
BPKD Kabupaten Pekalongan

BPKD Kabupaten Pekalongan

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan atau disingkat BPKD adalah perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturah Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah sebelum BPKD dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah atau disingkat DPPKD. dengan ditetapkannya Praturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), maka DPPKD berubah menjadi BPKD.

Layanan BPKD Kab Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan adalah :
1. Layanan Pajak (Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Sarang Burung Walet, Mineral bukan logam, air tanah, parkir)
2. Layanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (sewa gedung)
3. Layanan PBB dan BPHTB


More Information

BPKD Kabupaten Pekalongan

Jalan Sindoro No. 7 Kajen, Kabupaten Pekalongan

https://bpkd.pekalongankab.go.id


Back to Category

Date

15 October 2024

Categories

instansi_daerah
© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.