Dalam memberikan pelayanan, kami senantiasa berpegang pada prinsip "Cepat, Tepat, dan Mudah," dengan tujuan akhir memastikan bahwa seluruh penduduk Kabupaten Pekalongan dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah, serta terjamin hak-haknya sebagai warga negara.
Berikut adalah layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan :
1. Layanan Kependudukan (KTP-elektronik dan Kartu Keluarga)
2. Layanan Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran dan Akta Kematian)
Berikut adalah persyaratan-persyaratannya :
* Syarat Penerbitan KTP-Elektronik
* Syarat Penerbitan Kartu Keluarga
* Pencatatan Kelahiran (Akta Kelahiran)
* Pencatatan Kematian (Akta Kematian)
More Information
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pekalongan
Jl. Sindoro No. 6 Kajen, Kab. Pekalongan
https://disdukcapil.pekalongankab.go.id ~ Phone : (0285) 381921 ~ Whatsapp : 0852-9349-9722