Berdasarkan Surat Edaran Bersama dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, maka Bagi Anda yang akan mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung, silahkan langsung mengisi data dan upload dokumen persyaratan anda melalui website resmi SIMBG :
Berikut alur singkat pembuatan Akun SIMBG
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran akun:
https://simbg.pu.go.id/Informasi/Pemohon#pakun
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran permohonan :
https://simbg.pu.go.id/Informasi/Pemohon#pp