• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Syarat Perizinan

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal

Dasar Hukum

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  • Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.

Persyaratan 

  • Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
  • Scan e-KTP (asli);
  • Scan NPWP Lembaga (asli);
  • Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan (asli).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
  • Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
  • Entri Data oleh petugas Back Office.
  • Verifikasi oleh atasan.
  • Penetapan izin.
  • Tanda Tangan Elektronik;
  • Penerbitan izin.

Jangka Waktu 

5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.

Biaya / Tarif 

Rp 0,- (Nol Rupiah)

Produk Layanan

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal

Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas

Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.

Kompetensi Pelaksana

  • SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
  • SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.

Pengawasan Internal

Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Jumlah Pelaksana 

1 Orang

Jaminan Pelayanan

Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Tersedia CCTV dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Evaluasi Kinerja Pelayanan

Setiap sebulan sekali


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.