Dasar Hukum
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
- Scan Permohonan kepada Kepala DPMPTSP melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD (asli);
- Scan e-KTP (asli);
- Scan Pas Photo bewarna 4x6 (asli);
- Scan STR (asli);
- Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (asli);
- Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
- Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
- Entri Data oleh petugas Back Office.
- Verifikasi oleh atasan.
- Penetapan izin.
- Tanda tangan elektronik.
- Penerbitan izin.
Jangka Waktu
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Praktik Epidemolog Kesehatan dengan Tanda Tangan Elektronik
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
- SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
- SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Tersedia CCTV dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Evaluasi Kinerja Pelayanan
Setiap sebulan sekali