• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Syarat Perizinan

Izin Kerja Okupasi Terpis

Dasar Hukum

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
  • Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.

Persyaratan 

  • Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
  • Scan e-KTP (asli);
  • Scan Ijazah (asli);
  • Scan STR (asli);
  • Scan Surat Keterangan dari Pemimpin Sarana Pelayanan Kesehatan yang Menyatakan Tanggal Mulai Kerja (asli);
  • Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (asli);
  • Scan Pas Photo (berwarna);
  • Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (asli);
  • Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin;
  • Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Kerja di Faskes atau Tempat Praktik Mandiri (asli) bagi yang mempunyai praktik mandiri.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
  • Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
  • Entri Data oleh petugas Back Office.
  • Verifikasi oleh atasan.
  • Penetapan izin.
  • Penerbitan izin.

Jangka Waktu 

5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.

Biaya / Tarif 

Rp 0,- (Nol Rupiah)

Produk Layanan

Izin Kerja Okupasi Terapis dengan Tanda Tangan Elektronik

Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas

Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.

Kompetensi Pelaksana

  • SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
  • SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.

Pengawasan Internal

Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Jumlah Pelaksana 

1 Orang

Jaminan Pelayanan

Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Tersedia CCTV dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Evaluasi Kinerja Pelayanan

Setiap sebulan sekali


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.