• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Syarat Perizinan

Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Persyaratan : 

1) Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
2) Scan e-KTP (asli);
3) Scan Ijazah (asli);
4) Scan STR (asli);
5) Scan Surat Keterangan dari Pemimpin Sarana Pelayanan Kesehatan yang Menyatakan Tanggal Mulai Kerja (asli);
6) Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (asli);
7) Scan Pas Photo (berwarna);
8) Scan Rekomendasi Organisasi Profesi (asli);
9) Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (asli);
10) Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin;
11) Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Kerja di Faskes atau Tempat Praktik Mandiri (asli) bagi yang mempunyai praktik mandiri.

Mekanisme dan Prosedur :
1. Pengajuan permohona kepada Kepala Dinas PM PTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
2. Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
3. Entri Data oleh petugas Back Office.
4. Verifikasi oleh atasan.
5. Penetapan izin.
6. Penerbitan izin.

Jangka Waktu :  7 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Biaya :
Rp 0,- (nol rupiah)

=================================
Informasi Lebih Lanjut :

DPMPTSP Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No. 9 Kajen

Phone : 0285 381992
WhatsApp : 0851-7107-9911
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================================


© 2024 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.