Persyaratan :
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
2. NPWP (valid)
3. Email (aktif)
4. Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
5. Pengesahan Kemenkumham (untuk Badan Usaha)
Mekanisme dan Prosedur :
Sertifikat Standar Resiko Menengah Rendah :
1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/
2. Pengisian data detail usaha melalui sistem;
3. Upload dokumen yang dipersyaratkan;
4. Checklist komitmen secara mandiri (self declare) yang wajib dipenuhi melalui sistem OSS;
5. Sertifikat Standar (SS) terbit.
Jangka Waktu : Selesai pengisian data dan pemrosesan, Sertifikat Standar (SS) langsung terbit dan bisa dicetak.
Sertifikat Standar Resiko Menengah Tinggi :
1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/
2. Pengisian data detail usaha melalui sistem;
3. Upload dokumen yang dipersyaratkan;
4. Checklist komitmen yang wajib dipenuhi melalui sistem OSS;
5. Proses verifikasi oleh OPD Teknis;
6. Proses penetapan oleh DPMPTSP Kab Pekalongan;
7. Sertifikat Standar (SS) terbit.
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan benar dan lengkap.
Biaya :
Rp 0,- (nol rupiah)
=================================
Informasi Lebih Lanjut :
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No. 9 Kajen
Phone : 0285 381992
WhatsApp : 0851-7107-9911
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
=================================