• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang harus di lakukan pelaku usaha PMA dalam hal terkait tindakan administratif ?

  1. memberikan tanggapan atas sanksi administratif melalui Sistem OSS; dan/atau
  2. melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.