• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana pengawasan rutin dilakukan?

Pengawasan rutin dilakukan melalui pemantauan laporan berkala yang menjadi kewajiban Pelaku Usaha dan pelaksanaan inspeksi lapangan yang terjadwal dan terkoordinasi.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.