Pengawasan rutin dilakukan melalui pemantauan laporan berkala yang menjadi kewajiban Pelaku Usaha dan pelaksanaan inspeksi lapangan yang terjadwal dan terkoordinasi.
Pengawasan rutin dilakukan melalui pemantauan laporan berkala yang menjadi kewajiban Pelaku Usaha dan pelaksanaan inspeksi lapangan yang terjadwal dan terkoordinasi.