• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah untuk pelaporan LKPM diwajibkan untuk semua jenis usaha?

Penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro dan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.