• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah solusi yang dilakukan apabila adanya ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan dalam hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjutinya dengan memberikan pembinaan, rekomendasi perbaikan, dan/atau sanksi.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.