• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Atas dasar apa sanksi administratif dikenakan oleh Lembaga OSS?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 46

  1. BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang:
    1. tidak memenuhi salah satu kewajiban pelaku usaha;
    2. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab ; dan/atau
    3. tidak memenuhi kriteria minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Lembaga OSS memberikan sanksi administratif dalam hal Pelaku Usaha dengan tingkat usaha Risiko menengah tinggi tidak melakukan pemenuhan persyaratan standar kegiatan usaha dan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha.
  3. Lembaga OSS memberikan sanksi administratif dalam hal Pelaku Usaha dengan tingkat usaha Risiko tinggi tidak melakukan pemenuhan persyaratan Izin.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.