Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 46
- BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang:
- tidak memenuhi salah satu kewajiban pelaku usaha;
- tidak memenuhi salah satu tanggung jawab ; dan/atau
- tidak memenuhi kriteria minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lembaga OSS memberikan sanksi administratif dalam hal Pelaku Usaha dengan tingkat usaha Risiko menengah tinggi tidak melakukan pemenuhan persyaratan standar kegiatan usaha dan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha.
- Lembaga OSS memberikan sanksi administratif dalam hal Pelaku Usaha dengan tingkat usaha Risiko tinggi tidak melakukan pemenuhan persyaratan Izin.