• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kapan LKPM tahap produksi harus diurus?

Ketika Pelaku Usaha sudah menyelesaikan tahap persiapan usaha (pengurusan izin dan pembangunan/konstruksi) dan sudah siap/telah berproduksi komersial/operasional


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.