Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan.
- bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).