• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jika sanksi atas pengaduan telah dipenuhi, apakah pihak yang dikenai sanksi dapat mengajukan pembukaan blokir hak akses?

Dalam hal sanksi atas pengaduan telah dipenuhi, Pelaku Usaha atau aparatur kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB dapat mengajukan kembali permohonan pembukaan blokir Hak Akses kepada Lembaga OSS.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.