Dalam hal sanksi atas pengaduan telah dipenuhi, Pelaku Usaha atau aparatur kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB dapat mengajukan kembali permohonan pembukaan blokir Hak Akses kepada Lembaga OSS.
Jika sanksi atas pengaduan telah dipenuhi, apakah pihak yang dikenai sanksi dapat mengajukan pembukaan blokir hak akses?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 88