• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana proses pencabutan perizinan kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri lainnya?

  1. Pencabutan dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan validasi data meliputi:
    1. Identitas kepala kantor, kepala badan usaha luar negeri lainnya, atau penanggung jawab yang telah ditunjuk;
    2. NPWP kantor perwakilan atau NPWP badan usaha luar negeri lainnya validasi dengan sistem Pajak; dan
    3. Izin kantor perwakilan atau izin badan usaha luar negeri lainnya validasi oleh OSS.
  2. Permohonan Pencabutan dilakukan dengan melengkapi data sebagai berikut: a. surat pernyataan di atas meterai dari kepala kantor perwakilan atau direksi perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain di Indonesia; b. surat perintah atau pernyataan dari Direksi Perusahaan di negara asal tentang penutupan kantor perwakilan; dan c. laporan kantor perwakilan periode terakhir.
  3. Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri lainnya
  4. Pencabutan dinotifikasi kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.