• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berapa lama jangka waktu sanksi administratif peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga kepada pelaku usaha?

  1. peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;
  2. peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan
  3. peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari, terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.