• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang pelaku usaha dapatkan apabila melaksanakan kewajiban persyaratan perizinan berusaha dengan tingkatan baik sekali ?

Pelaku Usaha yang mendapatkan nilai kepatuhan baik atas hasil inspeksi lapangan selama dua tahun berturut-turut, maka kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usahanya.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.