Pelaku Usaha yang mendapatkan nilai kepatuhan baik atas hasil inspeksi lapangan selama dua tahun berturut-turut, maka kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usahanya.
Apa yang pelaku usaha dapatkan apabila melaksanakan kewajiban persyaratan perizinan berusaha dengan tingkatan baik sekali ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 89