Indikator yang dilakukan penilaian adalah:
- kepatuhan atas pemenuhan kewajiban dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha.
- kepatuhan admnistratif yang meliputi realisasi penanaman modal; penyerapan tenaga kerja Indonesia; kepatuhan penggunaan fasilitas, insentif, dan kemudahan lainnya dalam rangka penanaman modal; dan kepatuhan atas kewajiban kemitraan.