• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana prosedur kegiatan inspeksi lapangan?

Prosedur inspeksi lapangan:

  1. Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan inspeksi berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha;
  2. Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahunan yang disusun oleh Koordinator Pengawasan (BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB) dan atas usulan dari Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
  3. Pelaksana inspeksi lapangan menginput surat tugas ke dalam sistem OSS paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
  4. Surat pemberitahuan kunjungan akan diterbitkan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha oleh Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
  5. Data dan informasi yang diperoleh pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan dituangkan ke dalam BAP serta ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan dan Pelaku Usaha di lokasi proyek;
  6. Pelaksana inspeksi lapangan menginput BAP ke dalam subsistem Pengawasan pada Sistem OSS dengan mengisi form elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan untuk setiap kegiatan usaha;
  7. Khusus bagi pengawasan insidental atas keadaan tertentu, inspeksi lapangan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha;
  8. Surat tugas dan BAP inspeksi lapangan insidental diinput ke dalam sistem OSS setelah setelah pelaksanaan inspeksi lapangan.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.